At-Tauhid Edisi 16/10
“Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”
(Q.S. Al-Baqarah : 275)
– Ayat tersebut secara tegas menjelaskan haramnya praktik riba dan harta yang diperoleh darinya.
– Praktik riba di masa jahiliyah : Tambahan nilai dari hutang sebagai imbalan dari tempo yang tertunda.
– Di antara bahaya yang mengancam pelaku riba:
1. Akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik.
2. Terancam kekal di neraka.
3. Hilangnya harta hasil riba, atau tidak berkahnya harta yang diperoleh.
4. Diancam dengan peperangan melawan Allah dan Rasul-Nya.
“(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri”
(H.R. Thabrani)
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Perekonomian yang tumbuh dan berkembang adalah harapan setiap insan karena dengannya kesejahteraan dapat terwujud. Bila kesejahteraan telah terwujud, maka kebahagiaan hidup dunia dengan mudah menjadi milik Anda.
Beraneka ragam cara dan kiat ditempuh umat manusia guna mewujudkan cita-cita indah ini. Di antara mereka ada yang memulai dari jalur industri, ada yang dari jalur pertanian, peternakan, dan jalur lainnya. Di antara mereka ada yang menempuh jalur yang lurus nan bersih, namun banyak pula yang menghalalkan segala macam cara tanpa peduli dengan berbagai nilai-nilai agama ataupun budaya yang berlaku di masyarakat.
Di antara cara keji yang sering ditempuh sebagian orang demi melipatgandakan kekayaannya ialah dengan menjadi lintah darat. Mereka menduga bahwa dengan cara tersebut harta dapat berlipat ganda dan akhirnya kesuksesan dunia menjadi nyata. Mereka lupa bahwa sejarah telah membuktikan bahwa cara-cara haram tersebut hanyalah menjadi awal dari nestapa.
“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit.” (H.R. Ibnu Majah no. 2279).
Hukum Riba
Riba adalah salah satu hal yang diharamkan dalam syariat Islam. Banyak dalil yang menunjukkan akan keharamannya dan menutup celah terjadinya riba.
Ayat berikut adalah salah satu dalil yang secara gamblang menegaskan akan keharamannya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari praktik dan memakan riba yang senantiasa berlipat ganda. Dahulu, di zaman jahiliyah, bila piutang telah jatuh tempo, maka kreditur berkata kepada debitur, ‘Lunasi utangmu atau bayar riba’. Bila debitur tidak melunasinya, maka kreditur menunda tagihan dengan kompensasi debitur menambah jumlah pembayarannya. Demikianlah setiap tahun, sehingga bisa saja piutang yang sedikit menjadi berlipat ganda hingga beberapa kali lipat”.
Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya),
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal sholih, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka (pula) mereka bersedih hati.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 275-280).
Kelima ayat ini merupakan larangan sekaligus ancaman berat bagi pemakan riba. Pada kelima ayat ini terdapat berbagai petunjuk kuat lagi tegas bagi keharaman riba:
Pertama: Pemakan riba dihinakan di hadapan seluruh makhluk, ketika ia dibangkitkan dari kuburannya. Ia dibangkitkan dalam keadaan yang amat hina, ia dibangkitkan bagaikan orang gila. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburannya dalam keadaan gila dan tercekik.”
Penjelasan yang senada dengan ini juga disampaikan oleh Sa’id bin Jubair, Qatadah, dan Ibnu Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tafsirnya.
Kedua: Ancaman bagi pemakan riba, padahal telah datang kepadanya penjelasan bahwa pemakan riba akan dimasukkan ke neraka. Bahkan bukan sekadar masuk ke dalamnya, melainkan ancaman “ia kekal di dalamnya.”
Adanya ancaman berupa azab neraka atau hukuman di dunia adalah bukti bahwa perbuatan tersebut adalah dosa besar.
Ketiga: Penegasan bahwa Allah memusnahkan riba. Ibnu Katsir berkata, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwa Dia akan memusnahkan riba. Maksudnya bisa saja memusnahkannya secara keseleuruhan dari tangan pemiliknya atau menghalangi pemiliknya dari keberkahan hartanya tersebut. Dengan demikian, pemilik riba tidak dapat menikmati harta hasil ribanya. Bahkan bisa jadi Allah membinasakannya dengan harta tersebut dalam kehidupan dunia. Dan kelak di akhirat Allah akan menyiksanya akibat harta tersebut”.
Pemakan riba mendapat siksa begitu berat dikarenakan ulahnya mencerminkan bahwa ia tidak rela dengan pembagian Allah. Allah telah mengizinkannya untuk menempuh jalan-jalan halal dalam mencari rezeki, namun ia merasa tidak puas dengan syariat Allah, sehingga ia berusaha mengeruk harta orang lain dengan cara-cara yang batil lagi buruk. Ini semua wujud nyata dari sikap ingkar terhadap berbagai nikmat, keji, dan rakus merampas harta orang lain.
Keempat: Allah Ta’ala mengumumkan peperangan dengan orang-orang yang enggan meninggalkan riba.
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Kelak pada hari kiamat, dikatakan kepada pemakan riba, ‘Ambillah senjatamu untuk berperang (melawan Allah dan Rasul-Nya).’”
Masih banyak lagi kandungan ayat-ayat di atas yang membuktikan bahaya dari praktik riba. Dan agar Anda semakin memahami tentang betapa besarnya dosa riba, maka mari kita renungi hadits berikut,
“(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang melanggar kehormatan/harga diri saudaranya.” (H.R. Thabrani dalam al-Ausath, 7151).
Penutup
Saudaraku! Harta kekayaan dunia hanyalah sarana Anda menggapai kedamaian hidup di dunia. Karenanya, tidak sepantasnya cinta terhadap kekayaan menjadikan Anda terperdaya sehingga melanggar syariat Allah. Harta adalah sarana Anda mencapai kebahagiaan bukan sebaliknya. Anda menggadaikan kebahagiaan Anda demi mendapatkan harta kekayaan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga sengsara pemuja dinar, dirham, dan baju sutra (pemuja harta kekayaan –pen.), bila ia diberi ia merasa senang, dan bila tidak diberi, ia menjadi benci, semoga ia menjadi sengsara dan semakin sengsara (bak jatuh tertimpa tangga, -pent.) dan bila ia tertusuk duri semoga tiada yang kuasa mencabut duri itu darinya.” (H.R. Bukhari no. 2730).
Semoga paparan yang singkat ini menggugah iman kita sehingga bertambah wasapada terhadap praktik-praktik riba. Wallahu Ta’ala A’lam.
Dikutip dari Majalah Al-Furqon edisi 1 Tahun ke-11, 1432 H.